Komisi II Pertanyakan Berbagai Masalah Tenaga Honorer Kepada MenPAN-RB

21-09-2022 / KOMISI II
Suasana rapat kerja Komisi II DPR RI dengan MenPAN-RB di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022). Foto: Arief/Man

 

Komisi II DPR RI mempertanyakan berbagai masalah tentang honorer yang tak kunjung selesai kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas. Salah satunya soal kapasitas keuangan pemerintah daerah dalam memenuhi upah tenaga honorer tersebut.

 

“Kabar tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menjadi 'angin surga' bagi pegawai honorer. Namun sayangnya pemerintah daerah (Pemda) tidak memiliki kapasitas keuangan yang mencukupi untuk membayar gaji mereka,” ungkap Anggota Komisi II DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan MenPAN-RB di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

 

Pasalnya, lanjut Ketut, gaji PPPK dibayarkan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Sehingga, daerah tidak bisa menggaji apa yang menjadi syarat PPPK. Karena anggaran Pemda harus naik menjadi 2 kali lipat setelah itu. Namun, jika pegawai honorer dipekerjakan dengan sistem outsourcing pun tetap harus ada aturan yang jelas.

 

"Anggaran PPPK seharusnya dianggarkan melalui APBN dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU). Karena kami yakin kalau Pemda dibebankan, mereka tidak dapat memenuhi kuota yang ditetapkan," tambahnya. Dengan masih adanya berbagai permasalahan terkait tenaga honorer tersebut, maka DPR yang diinisiasi oleh Komisi II DPR akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. 

 

Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Komisi II DPR RI lainnya, Hugua dari Fraksi Partai PDI Perjuangan misalnya. Ia mendesak agar masalah honorer ini segera diselesaikan di era pemerintahan saat ini. Jikapun tidak bisa, maka ia berharap agar pemerintahan saat ini bisa membuat roadmap tentang honorer yang kemudian bisa dijalankan oleh kabinet selanjutnya. (ayu/aha)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...